1. Layanan utama, yaitu :

    a. Pemberian peringatan terkait keamanan siber

    Pemberian peringatan terkait keamanan siber merupakan penyebarluasan informasi keamanan siber kepada pihak yang menerima layanan.

    b. Pengelolaan Insiden Siber

    Pengelolaan insiden siber merupakan kegiatan menerima, menanggapi, dan menganalisis insiden siber.

2. Layanan tambahan, terdiri dari :

    a. Penanganan kerentanan sistem elektronik

    Kegiatan analisis teknikal yang dilakukan dengan memeriksa kerentanan pada perangkat lunak maupun perangkat keras, serta melakukan proses verifikasi kerentanan yang mungkin dieksploitasi dengan tujuan menyusun rencana untuk memperbaiki kerentanan yang ada.

    b. Penanganan artefak digital

    Kegiatan analisis teknikal yang dilakukan dengan mencari jejak digital berupa objek atau dokumen yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan yang tidak sah terhadap Sistem Elektronik.

    c. Pemberitahuan hasil pengamatan potensi ancaman

    Penyampaian kepada pihak yang menerima layanan terkait ancaman terhadap Sistem Elektronik yang dapat muncul akibat perkembangan teknologi, politik, ekonomi, dan perkembangan lainnya.

    d. Pendeteksian serangan

    Kegiatan menganalisis data untuk mendeteksi adanya serangan terhadap Sistem Elektronik.

    e. Analisis risiko keamanan siber

    Teknik untuk mengidentifikasi dan menilai risiko keamanan siber serta merekomendasikan tindak lanjut untuk menghadapi risiko tersebut.

    f. Konsultasi terkait kesiapan penanganan insiden siber

    Kegiatan konseling yang dilakukan dengan tujuan memberikan wawasan, pemahaman, dan cara yang perlu dilaksanakan dalam rangka membantu penanganan Insiden Siber.

    g. Pembangunan kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan siber

    Kegiatan diseminasi di bidang keamanan siber kepada pihak yang menerima layanan.